Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini

- 2 Januari 2022, 19:45 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

Berikut Manfaat yang diterima para pekerja/buruh berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Berikut ini adalah kriteria yang dapat menerima program JKP:

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Penerima Bansos Kartu Sembako atau BPNT Secara Online Lewat Hp  

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP adalah melampirkan bukti PHK, serta adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Berikut ini, kriteria yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP di antaranya:

Baca Juga: 10 Fenomena Langit  Spektakuler di Indonesia Selama Tahun 2022, Catat Tanggalnya

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah