- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Baca Juga: Kimetsu no Yaiba: Iblis Bulan Atas Peringkat Enam. Akankah Ada Pilar yang Kembali Tumbang?
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cara daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir
- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).
Baca Juga: Harry Potter Kembali ke Hogwarts, ini Tanggapan Emma Watson, Rupert Grint dan Daniel Radcliffe