Jurnal Makassar - Bansos BPUM atau BLT UMKM telah Berakhir pencairannya oleh pemerintah sejak 31 Desember 2021.
Bansos BLT UMKM atau BPUM telah diberikan pemerintah untuk terakhir kalinya di 2021 lalu.
Para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM akan Terima Bantuan Hingga Rp3,55 juta Tahun 2022, Ayo Daftar
Penting untuk diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM memang ditujukan kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022 ini, banpres BPUM atau BLT UMKM kembali dicarikan pemerintah Januari ini? simak penjelasannya di bawah ini.
Bansos BLT UMKM untuk 2022 ini, bakal kembali dicairkan pemerintah untuk para pelaku usaha.
Pasalnya, pandemi covid-19 masih juga menjadi bagi bagi kelompok masyarakat yang bekerja pada sektor rentan yang terdampak dan tertular virus corona.
Pencairan BLT UMKM atau BPUM di 2022 ini, belum ada keterangan resmi dari Kemenkop UMKM maupun pemerintah terkait tanggal pasti BPUM akan kembali dilanjutkan.