- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Mulai Januari 2022
Demikian informasi tentanng kriteria yang bisa mendapatkan program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada 2022 Ini.***