Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Simak Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Januari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Simak Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Simak Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Pemberian bantuan JKP ini sifatnya macam-macam, ada berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Simak Kriteria dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair 2022 Ini

Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama banyak 6 bulan.

Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca Juga: TERLENGKAP! Cara Terbaru Daftar Penerima Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Lengkapi Berkas Ini

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan:

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Program Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Demikian informasi tentang manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh meski terkena PHK.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x