Bagaimana Cara Dapatkan Bantuan UMKM Tahun 2022? Simak Informasi Ini

- 5 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi bantuan Umkm
Ilustrasi bantuan Umkm /PIXABAY/Emaji

1. Sedang mencari pekerjaan.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Sedangkan terkait rincian besaran bantuan Rp3,55 juta terdiri dari insentif sejumlah Rp2,4 juta, Rp150 ribu untuk honor survei evaluasi.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah