Cara Daftar Agar Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Apa Syaratnya?

- 4 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi Cara Daftar Agar Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Apa Syaratnya?
Ilustrasi Cara Daftar Agar Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Apa Syaratnya? /Pexels.com/ Ahsan Jaya/

Jurnal Makassar – Kabar gembira, meski BPUM belum ada pengumuman resmi lanjut atau tidak, namun pelaku UMKM tetap bisa dapat bantuan dari pemerintah.

Pada awal tahun 2022, pemerintah masih akan menyediakan bantuan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk diberikan bantuan dari pemerintah sebanyak Rp3,55 juta.

Baca Juga: YES! Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan, Benarkah BPUM Diadakan Lagi? Simak Penjelasan Berikut Ini

Memasuki tahun 2022, masih banyak masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, termasuk diantaranya pelaku UMKM.

Olehnya itu, pemerintah dikabarkan kembali akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang belum diberi kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021.

Meski bukan dalam bentuk BPUM, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan melalui program Kartu Prakerja.

Pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebanyak Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: HORE! Ada Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp3,55 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Karena sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan apakah BPUM akan dilanjutkan atau tidak di tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x