7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Setelah memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lombok yang Menggugah Selera, Ada Nasi Balap Hingga Ayam Rarang
Akan tetapi, bagi yang sebelumnya belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan pembuatan akun.
Pasalnya, dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, pembuatan akun di situs kartu prakerja sudah dibuka kembali hari ini, 5 Januari 2022.
Oleh karena itu, berikut ini adalah cara pembuatan akun kartu prakerja :
Baca Juga: Tranfer Esport: RRQ Hades Divisi Free Fire Datangkan Pemain Baru, Dia Adalah Razor
1. Buka browser di HP atau laptop;