- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Buruan! Begini Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022 Ini
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Simak Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Demikian informasi KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan.***