KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan

- 6 Januari 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan
Ilustrasi KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan /Instagram @kemnaker

- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Buruan! Begini Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022 Ini

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Simak Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x