Berikut ini adalah cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id :
Baca Juga: Pendaftar Baru Wajib Tahu, 9 Golongan Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Akhir Pekan
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol cari.
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.