Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Rp420.000
Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000.
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan).
Demikian informasi besaran dana pencairan bantuan KJP plus tahap 2 yang telah cair di 7 Januari 2022 ini.***