Selamat Pekerja yang Terkena PHK Dapat Terima Rp1,2 Juta BLT UMKM 2022, Begini Cara Daftarnya

- 8 Januari 2022, 21:13 WIB
Pemilik Rekening BRI Selamat, BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021 Cair! Cek Nama Anda Segera
Pemilik Rekening BRI Selamat, BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021 Cair! Cek Nama Anda Segera /Pixabay/

Jurnal Makassar - Bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK di tengah pandemi Covid-19, bisa mendapat BLT UMKM 2022.

Bagaimana cara mendapatkannya? Anda bisa mendapatkan informasinya di bagian akhir penjelasan artikel.

Pemerintah di tahun 2022, terus menggulirkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tenang! Bansos Anak Sekolah Cair Januari 2022 Ini, Ada Bantuan Senilai Rp4,4 Juta

Bantuan yang masih diberikan pemerintah di tahun 2022 termasuk di antaranya bantuan UMKM.

Bagi pekerja atau buruh yang di PHK namun memiliki usaha, bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp 1,2 Juta.

Bantuan ini diharapkan dapat menolong keberlanjutan usaha di tengah pandemi.

Baca Juga: Tranfer Liga 1: Bali United FC Memboyong Dua Pemain Belakang, Ada Eky Taufik dan Abduh Lestaluhu

Selain pekerja atau buruh yang di PHK bisa daftar BLT UMKM, berikut tercantum dalam syarat lengkap daftar BLT UMKM terbaru 2022 ;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.

Baca Juga: TERBARU! Cara Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022, Begini Caranya

4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.

Baca Juga: Tranfer Liga 1: Bali United FC Memboyong Dua Pemain Belakang, Ada Eky Taufik dan Abduh Lestaluhu

8. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 bagi pekerja atau buruh yang memiliki usaha yaitu hanya satu pintu ke Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM/Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut, data-data dan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan BLT UMKM 2022;

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Joop Gall Sukses Torehkan Kemenangan Bersama PSM Makassar di Laga Perdana Putaran Kedua

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 bagi pekerja atau buruh yang memiliki usaha yaitu ;

1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.

2. Pekerja atau buruh yang memiliki usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

Bila pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Anda yang sudah terdaftar, bisa segera melakukan pengecekan pada link https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x