Jurnal Makassar - Penuhi syarat ini agar dapat bantuan Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.
Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga: TERBARU! Cara Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022, Begini Caranya
Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.
"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah bakal berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya
- Warga Negara Indonesia (WNI)