Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Caranya

- 9 Januari 2022, 19:35 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program JKP ini, akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Benarkah BPUM Tidak Dilanjutkan? Begini Caranya Dapatkan Bantuan UMKM 2022

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.

"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah bakal berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: BRI Liga 1: Laga Pamungkas Bhayangkara FC vs Arema FC Demi Pertarungan Papan Atas Klasemen

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x