Bermodalkan NIK KTP, Simak Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022 

- 11 Januari 2022, 15:26 WIB
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP,
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP, /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Kabar terbaru kembali datang dari pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.

Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 bulan kala terkena PHK di tempat kerja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Rejeki Awal Tahun 2022! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Status Penerima di Kjp.jakarta.go.id

Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah