1. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP;
2. Datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat;
3. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
4. Lalu Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
Baca Juga: Ini Daftar Nama 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua, Ada Anak dan Bapak Terlibat
5. Data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Cara daftar bansos PKH online
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Buka PlayStore di HP dan unduh aplikasi Cek Bansos;
3. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos;