Jurnal Makassar - Simak 2 langkah anti ribet ini, anda bisa auto jadi penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Februari 2022.
Agar uang bantuan cair 6 kali di rekening mulai Februari 2022, anda harus lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan ditujukan khusus untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja (PHK) selama pandemi.
Program yang resmi berlaku Januari 2022 ini dapat dengan mudah diakses dengan mendaftarkan diri sebagai penerima, lewat 2 langkah anti ribet berikut ini.
Tentu untuk mendapatkan bantuan JKP yang mulai cair 2022, anda perlu mendaftarkan diri.
Adapun alur mendaftarkan diri dapat dilakukan melalui 2 cara.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Pak Ogah 'Si Unyil' Kian Memprihatinkan Tak Mampu Bayar Pengobatan
1. Bisa melalui perusahaan tempat anda bekerja sebelum di PHK.
Bagi pendaftar yang ingin dapat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, anda dapat meminta perusahaan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK, baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
2. Atau pekerja atau buruh bisa mengisi sendiri formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik.
Setelah melakukan dua langkah tersebut, berikutnya, pendaftar bisa mengajukan manfaat JKP di aplikasi Sisnaker dengan melampirkan:
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Philippe Coutinho Jadi Mimpi Buruk Bagi Manchester United
a. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
b. Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Jika lolos, anda tinggal menunggu pembayaran manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sekedar informasi, pendaftar bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan, wajib memenuhi 5 syarat berikut yaitu;
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Terbaru, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftaran Akun
Pendaftar merupakan WNI, belum berusia 54 tahun, bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), bekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), syarat terakhir terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Demikian ulasan 2 langkah anti ribet agar bisa terdaftar dengan mudah di bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***