Jurnal Makassar - Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada 2022.
Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan mulai dilakukan pada Februari 2022 mendatang.
Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan cair kepada pekerja atau buruh yang mengalami kasus PHK.
Tentunya, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan didapatkan pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? berikut ulasannya di bawah ini.
Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya: