Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya

- 18 Januari 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya
Ilustrasi Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya /WartaSumbawa

Jurnal Makassar – BLT UMKM cair Januari 2022, tetapi ada 2 kriteria yang otomatis tak bisa menerimanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan bahwa BLT UMKM akan cair Januari 2022 pada konferensi pers daring pada Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga menyebut akan ada 2,75 juta lebih keluarga di Indonesia yang akan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Selamat! 1 Juta Pelaku UMKM Dapat Bansos BLT UMKM Cair Januari 2022 Ini

Jumlah tersebut terbagi dalam 2 kelompok. Kelompok pertama adalah 1 juta orang dari kalangan pedangang kaki lima dan pemilik pemilik warung.

Sementara itu kelompok kedua adalah 1,75 juta keluarga nelayan dan penduduk ekonomi yang miskin ekstrim.

Sebelumnya, Airlangga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui front loading BLT bagi PKL, warung,dan nelayan dengan jumlah Rp 600 ribu per pelaku usaha.

“Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ujar Airlangga Hartanto.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Menko Airlangga: PKL Hingga Nelayan Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp.600 Ribu

Namun, dalam pengumuman tersebut ada beberapa kriteria terbaru yang tak berhak mendapatkan BLT UMKM.

Kriteria tersebut meliputi yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN serta BUMD.

Dalam rilis itu juga menyebutkan pemohon bantuan hanya bisa mendapat bantuan untuk 2 anggota keluarga.

Adapun kriteria terbaru penerima BLT UMKM Januari 2022 adalah:

Baca Juga: TERBARU! BLT UMKM Resmi Cair 2022 Ini, Simak Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Januari 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Itulah berita terbaru seputar BLT UMKM yang akan cair Januari 2022. ***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x