1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000,-
Namun warga masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Adapun syarat untuk melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
Baca Juga: SELAMAT! Siapakan Dokumen dan Data Ini Agar Mendapatkan BLT UMKM Rp600
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, setelah memenuhi syarat tersebut, simak cara daftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2022.
- Untuk pendaftaran DTKS Kemensos 2022 secara langsung dapat melalui menghubungi RT/RW atau petugas kelurahan/desa.
Masyarakat tinggal mendatangi RT/RW atau petugas kelurahan/desa dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).