Cek Fakta Benarkah Bantuan BLT UMKM 2022 Tak Lagi Cair Rp 1,2 Juta? Simak Keterangan Resmi Menko Perekonomian

- 19 Januari 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Demikian ulasan cek fakta benarkah uang BLT UMKM 2022 tak lagi  cair 1, 2 Juta.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah