- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
Baca Juga: SELAMAT! Siapakan Dokumen dan Data Ini Agar Mendapatkan BLT UMKM Rp600
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Demikian informasi tentang syarat untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair 6 bulan pada Februari 2022 ini.***