Login bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan

- 19 Januari 2022, 15:27 WIB
Login bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan
Login bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan /Instagram @bank_indonesia/

Jurnal Makassar - Akses laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menerima bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan cair selama 6 bulan.

Pantau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menyimak informasi lengkap pencairan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK pada Februari mendatang.

Baca Juga: Akmal Marhali : Kritik Haruna Soemitro Kepada Shin Tae-yong Bukan Sesuatu yang Luar Biasa

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah dengan kepada buruh dengan beberapa persyaratan.

Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Terancam Batal, Ini Kata Sandiaga Uno

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

Baca Juga: SELAMAT! Siapakan Dokumen dan Data Ini Agar Mendapatkan BLT UMKM Rp600

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Demikian informasi tentang syarat untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair 6 bulan pada Februari 2022 ini.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah