RESMI! BLT UMKM Kembali Cair 2022, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 19 Januari 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar - RESMI! BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta.

Informasi terbaru BLT UMKM 2022 resmi kembali cair 2022 disampaikan oleh pemerintah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Perlu diketahui, BLT UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020 dan pada 16 Januari 2022 kemarin BLT UMKM 2022 resmi kembali cair.

Selain itu Airlangga Hartarto merincikan kuota penerima BLT UMKM 2022 yakni 1 juta diantaranya akan disalurkan kepada PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: Cek eform.bri BLT UMKM Januari 2022 Lewat HP, Ada Daftar Terbaru Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sisanya 1,76 kuota akan diberikan kepada keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin dan rentan miskin.

Adapun berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2022 NIK KTP , KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah melengkapi berkas pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM 2022, sebagai berikut:

1.       Calon penerima BLT UMKM 2022 membawa berkas yang telah dilengkapi ke dinas Koperasi dan UMKM Domisili;

2.       Kemudian akan mengisi data formulir yang telah disediakan;

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x