-Perusahaan tempat anda bekerja sebelum anda di PHK wajib memberikan laporan data pegawai yang di PHK.
-Perusahaan mengisi formulir di sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker) dengan melampirkan bukti PHK baik berupa fotokopi atau dokumen elektronik,
Cara kedua pendaftar bisa mengisi sendiri formulir pendaftaran dengan mengajukan manfaat JKP di aplikasi sisnaker dengan melampirkan:
Baca Juga: Viral Putri Tanjung Rugi Rp 800 Juta, Ini Deretan Fakta yang Belum Banyak Diketahui
-Surat pernyataan bersedia bekerja kembali.
-Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
-Verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-Pembayaran manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan.***