Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama banyak 6 bulan.
Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.
Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan).
Kemudian ( 25 persen x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan:
- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.
Baca Juga: Lirik Lagu Comeback Bambam Slow Mo