SELAMAT BLT UMKM 2022 Cair ke 2,76 Juta Keluarga. Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu Cek Melalui eform.bri.co.id/bpum

- 20 Januari 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi SELAMAT BLT UMKM 2022 Cair ke 2,76 Juta Keluarga. Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu Cek Melalui eform.bri.co.id/bpum
Ilustrasi SELAMAT BLT UMKM 2022 Cair ke 2,76 Juta Keluarga. Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu Cek Melalui eform.bri.co.id/bpum /WartaSumbawa

"Sementara jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," jelasnya.

Ia menambahkan, target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung. Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Baca Juga: Selamat BLT UMKM Resmi Dicairkan 2022 ini, Benarkah BST Tahap 7 dan 8 Juga Disalurkan Pemerintah Tahun Ini?

Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022:

Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair di Rekening Anda, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Selain itu bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah