Pecahkan Rekor, Nur Afifah Balqis Menjadi Tahanan KPK Termuda

- 21 Januari 2022, 14:11 WIB
Tahanan KPK termuda Nur Afifah Balqis yang ditangkap karena kasus dugaan suap
Tahanan KPK termuda Nur Afifah Balqis yang ditangkap karena kasus dugaan suap /Foto: Instagram @nafgis_///

Dilansir dari Kabar Priangan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Marwin Angeles, Pemain Asing Persik Kediri Kompetisi BRI Liga 1

Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Sekarang Nur Afifah Balqis sedang menjalani masa tahan selama 20 hari pertama di rutan Merah Putih terhitung mulai tanggal 13 Januari s.d 1 Februari 2022.

Karena pemberitaan tersebut, banyak warganet menghujat karena usianya yang masih muda namun telah terlibat dengan kasus korupsi dengan nilai milyaran rupiah. ***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah