Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 6 Kali Cair ke Rekening , Simak Informasi Penting Ini

- 26 Januari 2022, 15:35 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendaftar merupakan WNI

- Belum berusia 54 Tahun

- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP

Baca Juga: HORE! Bansos Kartu Sembako Akan Disalurkan Mulai Januari 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah