Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.
Selanjutnya, informasi lain mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sekian informasi mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***