Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 6 Kali Cair ke Rekening , Simak Informasi Penting Ini

- 26 Januari 2022, 15:35 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Selanjutnya, informasi lain mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sekian informasi mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah