Berikut ini, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Baca Juga: AWAS Ada Jin di Rumahmu, Syekh Ahmad Al Misry: Perhatikan Tanda-tandanya
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Senin, 31 Januari 2022: Merasa Tidak Aman dengan Masa Lalu Pasanganmu