Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022 /Tangkapan Layar

Berikut ini, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: AWAS Ada Jin di Rumahmu, Syekh Ahmad Al Misry: Perhatikan Tanda-tandanya

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Senin, 31 Januari 2022: Merasa Tidak Aman dengan Masa Lalu Pasanganmu

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah