- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir
- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).
Kemudian, pemberian JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang dapat diterima oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun.
Berikut manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta masuk dalam kriteria berikut ini:
Baca Juga: Rumor Transfer: Fernando Moreintes Sebut Mbappe Bakal Gabung Real Madrid
- Mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Kenali Kepribadian dari Warna Kesukaan