Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022 /Tangkapan Layar

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.

- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya, baik WNI atau WNA

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Begini Urutan Potong Kuku, Jangan Sembarangan

Manfaat dari JHT ini adalah pemberian uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta pengembangannya.

Adapun syarat untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan, sama halnya dengan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah