- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.
- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya, baik WNI atau WNA
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Begini Urutan Potong Kuku, Jangan Sembarangan
Manfaat dari JHT ini adalah pemberian uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta pengembangannya.
Adapun syarat untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan, sama halnya dengan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***