Berikut cara daftar DTKS secara online.
Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
Baca Juga: Ustad Abdul Somad Anjurkan 4 Amalan di Bulan Rajab, Nomor 4, Jangan Kalah dengan Ayam
1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
2. Silakan buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
4. Pilih menu "Pendaftaran".
Baca Juga: Kiat Memilih Jurusan di SNMPTN Ala Maudy Ayunda, Hanya Perlu Tiga Langkah
5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".