Klik Link dtks.jakarta.go.id, Cara Mudah Daftar DTKS DKI Jakarta Online Februari 2022

- 2 Februari 2022, 14:22 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

Sedangkan mendaftar DTKS secara offline

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk Ikut Pemusatan Latihan di Bali

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Kemudian Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Viral di TikTok Ini Cara Ampuh Basmi Kecoak Dalam Mobil, Netizen: Pakai Minyak Jelantah Lebih Mantap

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x