1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. WNI berusia 18 tahun ke atas.
5. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Agar bisa lolos dan mendapat manfaat program Kartu Prakerja Gelombang 23, pendaftar harus cermat menginput data dan menjawab tes.
Berikut tata cara mendaftar yang benar Program Kartu Prakerja Gelombang 23 yang sudah resmi dibuka, Kamis 17 Februari 2022 yaitu