Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagaakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Syarat Ini

- 21 Februari 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagaakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagaakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Syarat Ini /Mufid Majnun / Unsplash/

Jurnal Makassar - Jaminan hari tua atau JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun apabila penerima manfaat memenuhi syarat.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

Pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana JHT BPJS Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online dengan Beberapa Langkah Mudah

Peserta JHT juga bisa mengambil sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat.

Sebelumnya JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk dapat mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun calon penerima perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pencairan JHT 10 Persen:

Baca Juga: JHT BPJS Ketenaagkerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Kriteria dan Syaratnya

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sedangkan untuk pencairan JHT BPJS 30 persen persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah