Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung Kurang dari 9 Jam

- 27 Februari 2022, 20:31 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono./
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono./ /

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang.

Dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,"

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Yaqut Menteri Agama Lengkap Latar Belakang dan Karier Politiknya

Lanjut, "ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15
Tahun 2017," jelas Rivan.

“Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit,  Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun”, tambah Rivan.

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa
memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi
korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka” tutup Rivan.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah