Jurnal Makassar - Bambang Susantono akan di Lantik oleh presiden Joko Widodo sebagai kepala otoritas Ibu Kota Negara IKN pada Kamis 10 Maret 2022.
Pelantikan Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN diatur oleh UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan kedudukan setingkat menteri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Nusantara Pilihan Presiden Jokowi
Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah masa jabatan 5 tahun kepala otoritas IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali untuk masa jabatan yang sama.
Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden, sebut keterangan dalam Pasal 11 ayat 1 dalam UU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga Profil Andi Sudirman Sulaiman Resmi Dilantik Jokowi Jadi Gubernur Sulawesi Selatan
Lantas, tugas apa saja yang akan dilakukan Bambang Susantono saat menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.