Pemberian Logo Halal Beralih dari MUI ke Pemerintah, Ini Tanggapan Pengamat Prof Suteki

- 15 Maret 2022, 12:40 WIB
Ternyata, nama font logo halal terbaru saat ini adalah Rodfat Two. Font ini hasil karya dari Rizki Permana.
Ternyata, nama font logo halal terbaru saat ini adalah Rodfat Two. Font ini hasil karya dari Rizki Permana. /mediapemalang.com/

Jurnal Makassar – Logo halal Indonesia baru masih terus memunculkan pro dan kontra.

Ada banyak tanggapan setelah logo halal yang biasanya dikeluarkan oleh MUI kini beralih ke pemerintah.

Salah satua diantaranya yang ikut berkomentar adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki yang diunggahnya melalui channel YouTubenya.

Baca Juga: Catat! Rincian Biaya Pengurusan Sertifikat Halal Terbaru 2022

Suteki dalam konten terbarunya memberi tanggapan tentang peralihan kewenangan sertifikasi halal, dari MUI kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Saat ditanya tentang peralihan kewenangan ini, Suteki memiliki beberapa tanggapan. Menurutnya penetapan label halal itu dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-undang tersebut membahas tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Hanya saja setelah Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, ternyata ada perubahan sedikit tetapi mendasar.

Perubahan mendasar tersebut adalah tentang siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat halal. Ternyata bergeser dari MUI kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berada di bawah Kemenag.

Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Haramkan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan, Simak 3 Poinnya

“Ada yang berpendapat bahwa pengalihan itu bisa merusak esensi sertifikat halal ke sekadar persoalan perizinan. Karena kalau di Undang-undang Cipta Kerja, memang masuk ke rezim perizinan,” ungkap Suteki.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x