La Gode adalah seorang petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram yang harganya sekitar Rp20 ribu.
Kemudian saat La Gode ditahan di pos Satgas daerah Rawan Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga menjalankan tindak kriminal yaitu penganiayaan terhadap La Gode
Atas penganiayaan itu, La Gode dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Hore! Presiden Joko Widodo Berikan Bantuan BLT Minyak Goreng Kepada 20,5 Juta Keluarga
Oleh karena itu, Ruslan Buton harus diringkus Polisi dan dipenjara selama satu tahun 10 bulan serta dipecat dalam satuan TNI AD.
Kemudian pada tahun 2019, Ruslan mendirikan sebuah kelompok mantan prajurit TNI yang terdiri dari tiga satuan, yaitu darat, laut dan udara.
Kelompok yang ia dirikan bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Kelompok ini secara resmi di deklarasikan pada 25 Januari 2020 lalu di Gedung Joang 45 Cikini, Jakarta.***