Refly Harun Pertanyakan Dana Pembentukan Partai Mahasiswa Indonesia

- 24 April 2022, 11:38 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun yang angkat bicara terkait Partai Mahasiswa Indonesia
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun yang angkat bicara terkait Partai Mahasiswa Indonesia /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

 

Jurnal Makassar - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menjadi sorotan publik di tengah demo mahasiswa tolak perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode.

Diketahui partai mahasiswa Indoensia yang di ketuai oleh Eko Pratama menjadi partai politik ke 69 yang di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan begitu partai mahasiswa menjadi salah satu dari 76 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke komisi pemilihan umum KPU untuk mengikuti pemilu 2024.

Baca Juga: Profil Tsamara Amany Alatas yang Undur Diri dari Partai PSI


Seperti dilansir dari PikranRakyat.com Minggu 24 April 2022 pembentukan partai mahasiswa mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun menilai pembentukan Partai Mahasiswa sebagai suatu hal yang tidak masuk akal, sebab nantinya para mahasiswa akan berorientasi pada kekuasaan dan kepemimpinan padahal statusnya sebagai mahasiswa hanya sementara waktu.

"Jadi saya punya keberatan tersendiri kalau ada Partai Mahasiswa, karena partai itu orientasi kekuasaan ya bisa juga nilai, tetapi the first thing to do adalah orientasinya kekuasaan, memenangkan pemilu, merebut kepemimpinan, dan lain-lain," ujar Refly.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Minta Maaf Usai Vidio Parodi Andika Kangen Band Viral Hingga Tuai Hujatan Netizen

Refly menyebut jika mahasiswa membentuk partai politik, itu berarti mereka yang tergabung telah menyalahi kodratnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah