YKMI:Semakin Banyak Vaksin Halal Semakin Menggembirakan

- 26 April 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi - YKMI: Semakin Banyak Vaksin Halal Semakin Menggembirakan
Ilustrasi - YKMI: Semakin Banyak Vaksin Halal Semakin Menggembirakan /pixabay by Masterux/281/

Jurnal Makassar – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengatakan semakin banyak vaksin halal yang tersedia akan sangat menggembirakan.

Pasalnya hingga kini, belum banyak vaksin halal di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan ini, semakin banyaknya vaksin hal yang tersedia semakin menggembirakan bagi Pemerintah terutama penduduk Muslim di Indonesia.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam yang sangat memperhatikan halal tidaknya sesuatu itu dapat dikonsumsi. Dengan banyaknya stok vaksin halal yang tersedia di negeri ini semakin beragam pula opsi pemerintah terhadap vaksin yang dapat digunakan bagi penduduk muslim.

Baca Juga: Status Anak Gunung Karakatau Level 3, BMKG: Waspada Tsunami

Selain itu, negara memang wajib memfasilitasi penyediaan produk halal bagi penduduk muslim, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (Jaminan Produk Halal Indonesia Terhadap Konsumen Muslim, Fatimah Nur, 2021).

Dikutip dari antaranews.com, YKMI lewat konferensi persnya di Jakarta pada Senin, 25 April 2022, bahwa YKMI telah mencatat vaksin yang mendapatkan sertifikat halal hanya sebanyak tiga jenis yaitu Sinovac, Zivifax, dan Merah putih.

Yang mana vaksin Sinovac ini sempat menuai pro dan kontra status kehalalannya di media social, dilansir dari kominfo.go.id. Akhirnya kini telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Penggunaan vaksin Sinovac ini diperbolehkan bagi umat Islam untuk menggunakannya selama keamananya terjamin oleh ahli yang kredibel dan kompeten.

“Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax, dan yang terakhir merah putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jadwal Operasional Layanan Terbatas bank BRI Selama Libur Lebaran Idul Fitri 2022

Ahmad menambahkan bahwa meskipun hanya tiga jenis vaksin halal, jika dapat bertambah lebih banyak akan semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan Pemerintah bukanlah menambah ketersediaan vaksin halal, melainkan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.
Tambahnya lagi, Pemerintah harus mendapat tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga Jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” kata Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan, dikutip dari laman web antaranews.com.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah