Prediksi 3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Jokowi September Nanti

- 14 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Prediksi 3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Jokowi September Nanti
Ilustrasi Prediksi 3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Jokowi September Nanti /Instagram/@aniesbaswedan/

Jurnal Makassar – Berikut ini Prediksi 3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies Baswedan Diserahkan ke Jokowi September Nanti.

Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lama lagi akan berakhir, tepatnya pada Oktober 2022 mendatang.

Untuk 3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies Baswedan akan Diserahkan ke Jokowi September Nanti.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dilapor Ke Polda Metro Jaya, Unggah Foto Anies Baswedan Berbaju Adat Papua, Publik Soroti Ini

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut akan melantik Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang.

Sebelum periode jabatan berakhir, kini tiga nama pun beredar sebagai calon kuat pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Politisi PAN Zita Andini membeberkan ada tiga nama calon kuat pengganti Anies Baswedan.

Ketiga sosok tersebut, diantaranya adalah Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua Tuai Kecaman Publik hingga Trending di Twitter

Menurutnya, tiga nama yang disebutkan tersebut memiliki kapabilitas mumpuni sebagai pelanjut estafet Anies Baswedan.

“Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus,” kata Zita Andini dalam keterangan resminya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta sepeninggal Anies Baswedan.

Menurut Tito, calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I.

Baca Juga: Hasil Survei LKPI, Airlangga Hartarto Jadi Capres Paling Dipilih Masyarakat

“Dia harus seorang pejabat pimpinan madya, jadi dia eselon satu. Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan (calon Pj) ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” kata Tito Karnavian seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini akan mengikuti mekanisme pergantian dengan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pejabat (Pj).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menyebut ada 101 Kepala Daerah dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 16 Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah