Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

- 18 Mei 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat di Bandara Udara Banyuwangi.
Ilustrasi penerbangan pesawat di Bandara Udara Banyuwangi. /Pexels/Brett Sayles

Jurnal Makassar – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi covid 19.

Dalam surat edaran tersebut diatur cara perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi merupakan syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama bisa melakukan perjalanan udara udara.

Syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam.

Selain hasil rapid test antigen, pelaku perjalanan dalam negeri juga bisa memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

Sedangkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis II, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Begitu juga dengan yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) jika melakukan perjalanan udara dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x