Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

- 18 Mei 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat di Bandara Udara Banyuwangi.
Ilustrasi penerbangan pesawat di Bandara Udara Banyuwangi. /Pexels/Brett Sayles

Peraturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Area Terbuka

Sementara bagi seseorang yang mendapatkan pengecualian tidak mendapat vaksinasi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.

Selain itu mereka harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x