Peraturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Area Terbuka
Sementara bagi seseorang yang mendapatkan pengecualian tidak mendapat vaksinasi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah.
Selain itu mereka harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan.***