Jangan Khawatir, Penderita Komorbid Sudah Bisa Melakukan Perjalanan Domestik Tanpa Vaksin, Hanya Perlu Penuhi

- 18 Mei 2022, 22:00 WIB
Penderita Komorbid Sudah Bisa Melakukan Perjalanan Domestik Tanpa Vaksin
Penderita Komorbid Sudah Bisa Melakukan Perjalanan Domestik Tanpa Vaksin /Reuters/Tingshu Wang

Jurnal Makassar – Penderita komorbid adalah kondisi dimana seseorang menderita dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan dan bersifat kronis atau menahun.

Penderita komorbid ini memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki penyakit komorbid.

Melakukan perjalanan udara bagi penderita penyakit komorbid sering menjadi dilema, karena sebelumnya aturan perjalanan udara harus menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Masyarakat Yang Sudah Vaksinasi Dosis II dan Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Perjalanan Udara

Saat ini pada tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik bagi penderita komorbid.

Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib memenuhi persyaratan berikut.

Pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

Masyarakat diberikan dua pilihan, bisa menggunakan rapid test antigen atau RT-PCR.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x