Jurnal Makassar – Penderita komorbid adalah kondisi dimana seseorang menderita dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan dan bersifat kronis atau menahun.
Penderita komorbid ini memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki penyakit komorbid.
Melakukan perjalanan udara bagi penderita penyakit komorbid sering menjadi dilema, karena sebelumnya aturan perjalanan udara harus menunjukkan kartu vaksinasi.
Saat ini pada tanggal 18 Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik bagi penderita komorbid.
Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib memenuhi persyaratan berikut.
Pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Masyarakat diberikan dua pilihan, bisa menggunakan rapid test antigen atau RT-PCR.