Masyarakat Yang Sudah Vaksinasi Dosis II dan Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Perjalanan Udara

- 18 Mei 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker.
Ilustrasi aturan perjalanan baru Satgas Covid-19 terkait PCR hingga masker. /Pixabay/Jan Vašek

Jurnal Makassar – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi covid 19.

Peraturan ini telah ditetapkan pemerintah dan dituangkan dalam surat edaran Menteri Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut diatur cara perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Tidak Lagi Wajib PCR atau Antigen, Berlaku Untuk Semua Termasuk Dosis Pertama?

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis II, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Begitu juga dengan yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) jika melakukan perjalanan udara dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama sudah bisa melakukan perjalanan udara.

Syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 × 24 jam.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

Selain hasil rapid test antigen, pelaku perjalanan dalam negeri juga bisa memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x