Ini Syarat Naik Kereta Api Indonesia Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 16:19 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

Jurnal Makassar – Simak syarat-syarat terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api (KAI).

PT KAI telah mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpangnya yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat utama wajib vaksinasi booster.

Syarat terbaru naik kereta tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Dikutip dari Antara News, PT KAI siap mengikuti aturan pemerintah demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran CVID-19 di masyarakat,” kata Joni pada hari Ahad di Jakarta.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin booster, PT KAI telah menyiapkan beberapa fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan akan bertambah hingga 17 Juli mendatang.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Presiden Hari Ini: Arema FC Siap Jamu PSIS Semarang di Kanjuruhan Malang

Adapun syarat-syarat pelaku perjalanan kereta (KAI) sebagai berikut:

1. Syarat Naik Kereta (KA) Api Jarak Jauh

- Jika sudah melakukan vaksin ketiga Booster, maka pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

- Pelaku yang hanya melakukan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelaku yang hanya melakukan vaksin pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelaku perjalanan yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Begini Fakta Konsumsi Daging Kambing Sebabkan Hipertensi

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Namun, jika dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

- Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik Kereta Api (KA) Lokal dan Aglomerasi

- Pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen dan PCR

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo yang Dibintangi Park Eun Bin Cetak Rekor Drama TV Peringkat Tertinggi Saluran ENA

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, namun pendampingnya pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi pelaku yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka keberangkatannya akan ditolak atau tidak dapat diproses.

Dalam memudahkan PT KAI melacak pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi, maka masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung untuk memvalidasi data vaksinasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Ocean and Engines by NIKI Zefanya, Lengkap Terjemahan Indonesia

Demikian, syarat terbaru melakukan perjalanan naik KA.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah