Syarat Terbaru Naik Pesawat Berlaku 17 Juli 2022, Wajibkah Vaksin Booster, RT PCR dan Antigen?

- 12 Juli 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi aturan naik pesawat di masa libur Nataru.
Ilustrasi aturan naik pesawat di masa libur Nataru. /unsplash.com/VOO QQQ

Jurnal Makassar – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan naik pesawat.

Aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan domestik tertuang dalam SE Menhub Nomor 70 Tahun 2022.

Aturan naik pesawat terbaru ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Indonesia Terbaru yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Sebelumnya dalam SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022, bagi yang telah mendapatkan vaksinasi booster dan dosis II tidak diwajibkan lagi untuk melakukan tes covid 19.

Tes covid 19 diperuntukkan hanya bagi yang menerima dosis vaksin I.

Kini dalam SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022, terdapat beberapa kebijakan terbaru yang diatur.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

Bagi pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinansi dosis III atau vaksin booster, tidak diwajibkan lagi untuk tes covid 19.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x